Inilah UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen

- 22 November 2021, 16:56 WIB
Inilah UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen
Inilah UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen /Dok. Humas Pemprov Jateng

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Sakina Rosellasari  selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

Baca Juga: Batal Nonton WSBK di Mandalika, Penonton Pilih Berebut Foto Bareng Ganjar Pranowo

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Ia juga membeberkan perusahaan yang melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan dikenakan sanksi.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jateng, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Jateng 089 652 933 444. 

Demikian diatas terkait UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah