Inilah UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen

- 22 November 2021, 16:56 WIB
Inilah UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen
Inilah UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen /Dok. Humas Pemprov Jateng

SalatigaTerkini - Berikut ini adalah penjelasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang resmi diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah menetapkan kenaikan UMP Jateng tahun 2022 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/37 Tahun 2021 yang ditandatangani Ganjar Pranowo tanggal 20 November 2021.

Pada Surat Keputusan tersebut, Ganjar Pranowo memutuskan bahwa besaran kenaikan UMP tidak sampai 1 persen.

UMP Jateng 2022 diputuskan naik 0,78 persen dari tahun 2021 atau menjadi Rp1.812.935.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar.

Baca Juga: UMP 2022 Naik Rata-Rata 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Sedangkan Jawa Tengah Terendah, Berapa?

Selain itu, dalam SK tersebut Gubernur Jateng juga menegaskan dalam diktum keempat terkait struktur dan skala upah. 

Hal yang dimaksud adalah perusahaan memberikan upah diatas UMP kepada pekerja jika masa kerja satu tahun atau lebih. 

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Sakina Rosellasari  selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

Baca Juga: Batal Nonton WSBK di Mandalika, Penonton Pilih Berebut Foto Bareng Ganjar Pranowo

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Ia juga membeberkan perusahaan yang melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan dikenakan sanksi.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jateng, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Jateng 089 652 933 444. 

Demikian diatas terkait UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen.***

 

 

 

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah