Inilah UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen

- 22 November 2021, 16:56 WIB
Inilah UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen
Inilah UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Diputuskan, Kenaikkan Hanya 0,79 Persen /Dok. Humas Pemprov Jateng

SalatigaTerkini - Berikut ini adalah penjelasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang resmi diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah menetapkan kenaikan UMP Jateng tahun 2022 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/37 Tahun 2021 yang ditandatangani Ganjar Pranowo tanggal 20 November 2021.

Pada Surat Keputusan tersebut, Ganjar Pranowo memutuskan bahwa besaran kenaikan UMP tidak sampai 1 persen.

UMP Jateng 2022 diputuskan naik 0,78 persen dari tahun 2021 atau menjadi Rp1.812.935.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar.

Baca Juga: UMP 2022 Naik Rata-Rata 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Sedangkan Jawa Tengah Terendah, Berapa?

Selain itu, dalam SK tersebut Gubernur Jateng juga menegaskan dalam diktum keempat terkait struktur dan skala upah. 

Hal yang dimaksud adalah perusahaan memberikan upah diatas UMP kepada pekerja jika masa kerja satu tahun atau lebih. 

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x