UMP 2022 Naik Rata-Rata 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Sedangkan Jawa Tengah Terendah, Berapa?

- 16 November 2021, 15:02 WIB
UMP 2022 Naik Rata-Rata 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Sedangkan Jawa Tengah Terendah, Berapa?
UMP 2022 Naik Rata-Rata 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Sedangkan Jawa Tengah Terendah, Berapa? /Ilustrasi Pixabay/EmAji

SalatigaTerkini - DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi, sedangkan Jawa Tengah (Jateng) memiliki nilai UMP terendah.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 nanti akan mengalami kenaikan rata-rata 1,09 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring, Senin 15 November 2021 kemarin.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dirumuskan bahwa UMP 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: LINK bsu.kemnaker.go.id, Info BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke Karyawan, Inilah Syaratnya

"Rata-rata penyesuaian (kenaikan) UMP 2022 adalah 1,09 persen," kata Indah Anggoro Putri.

Namun Putri menegaskan jika presentase kenaikan bukanlah harga mati atau tidak dapat dipukul rata untuk semua provinsi di Indonesia, melainkan merupakan rata-rata dalam skala nasional.

Ia mengungkapkan bahwa UMP akan ditentukan lebih lanjut oleh gubernur masing-masing paling lambat pada 21 November 2021.

Kenaikan UMP 2022 tidak akan berlaku pada 4 provinsi di Indonesia. Pasalnya, keempat provinsi tersebut sudah menetapkan Nilai Upah Minimum 2021 yang lebih tinggi dari batas atas yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x