Resa Agatha ditangkap di wilayah Salatiga setelah sempat melarikan diri ke wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian turut menyita barang bukti dari tersangka.
Baca Juga: HOT NEWS! Maryuni Kemplink Terduga Bandar Lelang Arisan Salatiga Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian
Berikut ini adalah daftar barang bukti:
- Uang Tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp 71.300.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah.
- Satu buah Hp IPHONE 12 Pro Max warna hitam.
- Satu Unit Mobil Grand Livina warna hitam No.pol AD 8596 UU
- Satu Unit SPM Yamaha NMax warna hitam tanpa plat nomor.
- Satu buah Subwoofer polytron.
- Satu buah Dispenser merk ModenaSatu buah kulkas merk polytron.
- Satu buah TV LED polytron 43 inch.
Baca Juga: Terungkap Sosok Maryuni Kemplink Diduga Bandar Lelang Arisan Salatiga yang Bawa Kabur Uang Miliaran
Atas perbuatannya, Resa Agatha alias Maryuni Kemplink dikenakan pasal 472 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara masih-masing pasal selama 4 tahun.***