SalatigaTerkini - Berikut ini informasi tentang PRESS RELEASE! Deretan korban dan kerugian lelang arisa Salatiga Maryuni Kemplink, kerugian capai Rp4,7 miliar yang akan dibahas dalam artikel berikut ini.
Saat ini tengah ramai menjadi bahan perbincangan warga Kota Salatiga terkait dengan kabar ditangkapnya tersangka bandar lelang arisan Salatiga Maryuni Kemplink yang sebelumnya sempat melarikan diri di Kota Cirebon.
Kini sang bandar lelang arisan Salatiga Maryuni Kemplink tengah menjalani proses hukum yang ada.
Maryuni Kemplink terjerat 2 pasal yang berbeda, membuat dirinya masuk dan mendekam dibalik dinginnya jeruji besi serta selama 4 tahun penjara.
Berikut 2 pasal yang menjerat bandar lelang arisan Salatiga Maryuni Kemplink yang telah dikutip oleh tim redaksi salatigaterkini.com dari hasil press release Polres Kota Salatiga hari ini Jumat, 24 September 2021.
PERSANGKAAN PASAL :
-Pasal 372 KUHP
" Barangsiapa, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang mana barang tersebut ada padanya bukan karena kejahatan dengan pidana penjara 4 (empat) tahun."