SalatigaTerkini - Terduga bandar lelang arisan online Salatiga yaitu Maryuni Kemplink atau Resa Agatha telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian Polres Salatiga.
Pihak kepolisian Polres Salatiga telah menggelar konferensi pers pada Jumat, 24 September 2021 di halaman Mapolres siang ini sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Resa Agatha telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu korbannya yang bernama Fina Nur Azizah.
Resa Agatha alias Maryuni Kemplink ini dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang lelang arisan online Salatiga.
Menurut keterangan pihak kepolisian saat konferensi pers, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 71.300.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah.
Tak hanya satu korban saja, korban dari lelang arisan online dari Maryuni Kemplink yang telah melapor sebanyak 10 orang.
Dari 10 orang korban yang melapor, total kerugian telah mencapai Rp.4.739.400.000 (empat milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan empat ratus ribu rupiah).