SalatigaTerkini - Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengapresiasi penurunan mobilitas masyarakat serta berkurangnya angka positif Covid-19 di Kota Salatiga.
Kota Salatiga juga menjadi kota dengan penurunan mobilitas terbesar selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.
Untuk semakin menekan jumlah penyebaran laju penularan virus Covid-19, pemerintah Kota Salatiga kembali memberi himbauan jelang berakhirnya masa PPKM Darurat yang rencananya akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021.
Dengan tetap memberlakukan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali, memadamkan Lampu Jalan Penerangan Utama (LPJU) serta memberlakukan Gerakan Salatiga di Rumah Saja di hari Minggu, pemerintah Kota Salatiga kembali menginstruksikan kepada semua komponen masyarakat untuk tetap di rumah saja mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB yang berlaku dari tanggal 15 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Garda Solidaritas Salatiga Galang Dana untuk Donasi yang Terkena Efek Pandemi Covid-19 di Salatiga
Hal ini tertuang dalam Surat Wali Kota Salatiga dengan nomor 443.1/577/101/1 perihal Gerakan di Rumah Saja.
Pelaksanaan Gerakan di Rumah Saja pada tanggal 15-20 Juli 2021 ini tidak berlaku untuk unsur sektor esensial yaitu kesehatan, keamanan, kebutuhan pokok masyarakat, kebencanaan, logistik, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan Gerakan di Rumah Saja yang akan berlangsung di hari Minggu pada tanggal 18 Juli 2021.