SalatigaTerkini - Demi mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3-20 Juli 2021, pemerintah Kota Salatiga juga memberlakukan beberapa kebijakan yang perlu menjadi atensi masyarakat Kota Salatiga.
Sebelumnya, pemerintah Kota Salatiga melalui himbauan Wali Kota Yuliyanto menginstruksikan bagi seluruh warga Kota Salatiga untuk tetap di rumah pada hari Minggu, 4 Juli 2021 dan 11 Juli 2021 lalu.
Mulai Selasa, 13 Juli 2021, untuk terus mendukung pencegahan dan pengendalian virus Covid-19, pemerintah Kota Salatiga juga akan menerapkan kebijakan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) mulai pukul 20.00 sampai dengan 24.00 yang berlaku hingga batas waktu berakhirnya PPKM Darurat.
Baca Juga: Sea Group, Shopee Bersama Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) akan dilakukan di berbagai ruas jalan Salatiga dan pemerintah kota menghimbau bagi yang tidak ada kepentingan mendesak untuk tetap di rumah saja.
Berikut ini daftar ruas jalan yang terkena pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dilansir dari Humas Setda Kota Salatiga:
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Monginsidi
- Jl. Kartini
- Jl. Pattimura
- Jl. Yos Sudarso
- Jl. Jenderal Ahmad Yani
- Jl. Letjend. Sukowati
- Jl. Adi Sucipto
- Jl. Seputar Alun-alun Pancasila
- Jl. Lingkar Selatan dari Perempatan Kecandran sampai dengan Pulutan
- Jl. Fatmawati
- Jl. Senjoyo
- Jl. Brigjend. Sudiarto
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Content Creator di SalatigaTerkini.com
Baca Juga: Beri Sinyal Perubahan, Unit Hardcore Asal Salatiga Five Crew Movement Siap Rilis Album 'Change'
Saat dimulainya PPKM Darurat di Salatiga tanggal 3 Juli 2021, tercatat jumlah kasus positif di Kota Salatiga mencapai 1.767 kasus.