SalatigaTerkini - Laju penyebaran virus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera terkendali.
Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat terkhusus di Jawa-Bali melalui kebijakan PPKM Darurat yang berlaku dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Berbagai ketentuan sudah tertuang dalam kebijakan tersebut dan berlaku di semua daerah yang mencakup pulau Jawa dan Bali.
Pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat ini juga tidak terlepas untuk Kota Salatiga yang hingga hari Rabu, tanggal 7 Juli 2021 angka kasus positif menyentuh angka 1.584 dilansir dari Humas Setda Kota Salatiga.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap, Ada Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Pemerintah Kota Salatiga demi mendukung penekanan laju penyebaran virus Covid-19 pada hari Minggu lalu tanggal 4 Juli 2021 memberlakukan gerakan Salatiga di Rumah Saja seleama satu hari.
Masih di masa PPKM Darurat ini, pemerintah kota Salatiga melalui edaran Wali Kota Salatga Yuliyanto yang tertuang dalam surat nomor 443.1/560/101.1 kembali memberlakukan gerakan Salatiga di Rumah Saja selama satu hari yaitu pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021.
Gerakan ini dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Sukses Meski Tidak Lulus SMA, Salah Satunya Nia Ramadhani
Melalui surat ini, Yuliyanto juga menghimbau agar Camat dan Lura se-Kota Salatiga untuk memberitahukan kepada masyarakat/organisasi binaannya agar melaksanakan Gerakan di Rumah saja pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021.