SalatigaTerkini - Berikut lokasi Vaksin COVID-19 di Jawa Tengah tanpa syarat KTP dan Surat Keterangan Domisili.
Baru-baru ini Kementerian Kesehatan menghapus syarat KTP dan surat keterangan domisili bagi penerima vaksin Covid-19.
Hal ini dilakukan guna memudahkan masyarakat untuk memperoleh vaksinasi.
Baca Juga: Info Penting! Hari Minggu Semua Pasar di Boyolali Akan Ditutup
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Salatiga : Kasus Aktif Tembus 1300 kasus
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," Isi SE tersebut.
Berikut Lokasi Vaksin Covid-19 di Jateng Tanpa Syarat KTP dan Domisili