SalatigaTerkini - Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh 21).
Sebanyak tujuh mobil milik tersangka AS (59) disita Kejaksaan Negeri Salatiga pada Jumat, 25 Juni 2021.
AS juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka AS yang saat ini telah pensiun dari ASN Pemkot Salatiga. Menurut dugaan aksinya dilakukan selama periode 2008 sampai dengan 2018 saat tersangka menjabat sebagai Bendahara Gaji Pegawai Pemkot Salatiga.
Baca Juga: Sungai Gangga di India Dipenuhi Mayat Bermunculan, Bahaya Kontaminasi Menghantui
Kepala Seksi Tindak Pidana Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengatakan tim kejaksaan mulanya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Seruni.
"Di rumah tersebut kami menemukan sejumlah dokumen, termasuk di antaranya BPKB sejumlah mobil," jelasnya kepada awak media, Sabtu, 26 Juni 2021.
Setelah menemukan dokumen berupa BPKB, tim kejaksaan langsung meluncur ke TKP selanjutnya yaitu di garasi dan rental mobil di daerah Kebonsaman Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.