Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Waktu Wajib? Berikut Penjelasannya Menurut 4 Mazhab

20 April 2022, 09:59 WIB
Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Waktu Wajib? Berikut Penjelasan Hukum Menurut 4 Mazhab /Tokopedia

SalatigaTerkini - Setelah melaksanakan puasa Ramadhan, umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk pensucian.

Lalu bagaimana ketentuan soal waktu zakat fitrah benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW? Berikut tim SalatigaTerkini rangkumkan dari penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad.

Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah SAW mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.

Baca Juga: Apa Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Id? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan ditanya tentang seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan menjawab, 'Sah'.

Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya seseorang boleh menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul.

Sedangkan Imam Malik berkata, “Tidak sah dikeluarkan sebelum Haul" (berdasarkan hadits-hadits yang mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadits yang diriwayatkan Abu Daud, hadits ini dipermasalahkan ulama).

Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud berpendapat mengutip pendapat dari Ibnu Rusyd yang berkata, "Sebab (menjadikan) khilaf (perbedaan pendapat) adalah, apakah zakat itu ibadah atau hak orang-orang miskin?"

Baca Juga: Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

Mereka yang menganggap zakat itu seperti ibadah, mereka menyamakannya dengan salat, tidak boleh dibayarkan sebelum waktunya.

Mereka yang menyamakannya dengan salat wajib yang memiliki waktu tertentu, mereka membolehkannya dilakukan sebelum waktunya dilihat dari sisi sifat sukarela melaksanakannya.

Zakat pada umumnya, demikian juga dengan zakat fitrah, menurut jumhur ulama pembayarannya boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fitri', sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar. Adapun dibayarkan sebelum itu, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menurut Abu Hanifah, boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadhan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i: boleh dibayarkan dari sejak awal bulan Ramadhan.

Sementara, Imam Malik dan Ahmad, tidak boleh dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri'.

Disclaimer: Dikutip dari Buku karya Ustad Abdul Somad bertajuk '30 Fatwa Seputar Ramadhan' bersumber dari fatwa populer tiga ulama besar Al-Azhar, yakni Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi, dan Syekh DR. Ali Jum’ah.

Demikian informasi terkait hukum mengeluarkan zakat fitrah sebelum waktu wajib dikeluarkan menurut hukum 4 mazhab.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan

Tags

Terkini

Terpopuler