"Hanya saja kini belum ada ketetapan untuk itu yang mengatur regulasinya," jelas Yusiono lagi.
Menurutnya, kebijakan ini baru bisa diberlakukan dalam waktu 4 tahun lagi yaitu pada 2025.
Baca Juga: Menggegerkan Warga, Perairan Jogja Diserbu Ikan Aligator
Saat ini aturan tersebut menurut Yusiono sedang digodok oleh pemerintah Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta.
Baca Juga: Tragis, Seorang Anak Ditemukan Meninggal di Dalam Mesin Cuci
Untuk saat ini sendiri aturan yang baru ada berwujud kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang sudah memiliki usia di atas 3 tahun.***(Alza Ahdira/Pikiran-rakyat.com)