SalatigaTerkini - Rencana stimulus pemerintah untuk mengapus Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru akan dimulai pada Maret 2021 mendatang.
Rupanya ini menjadi angin segar untuk menghidupkan kembali sektor otomotif yang sempat layu karena terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Siap-Siap, Pajak 0 Persen Bagi Mobil Baru Mulai Maret 2021
Baca Juga: PPnBM Mobil Baru 0 Persen, Harga Avanza Xenia Terjun Bebas
Disetujuinya penghapusan PPnBM ini oleh Jokowi, menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini diperuntukkan bagi mobil penumpang 4x2 dengan kubikasi mesin dibawah 1.500 cc.
Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Guguran Lava Tercatat Sejauh Dua Kilometer
Baca Juga: Jokowi Setujui PPnBM Mobil Baru Dihapus, Tapi?
Menurutnya lagi, kebijakan ini dikhususkan bagi mobil yang sudah diproduksi di dalam negeri, minimal 70 persen di rakit di Indonesia.
Sebagai contoh, Toyota Avanza dan pesaingnya di kelas low multipurpose vehicle (LMPV) masuk kategori minibus bermesin 1.500 cc ke bawah dan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 orang. Kategori itu dikenakan PPnBM sebesar 10 persen.