Siap-Siap, Pajak 0 Persen Bagi Mobil Baru Mulai Maret 2021

- 13 Februari 2021, 18:06 WIB
Deretan mobil baru terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Deretan mobil baru terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

SalatigaTerkini - Bagi yang sedang merencanakan untuk membeli mobil baru, ada sebuah kabar gembira.

Bersiaplah untuk membeli mobil baru di tahun 2021 ini karena mulai tanggal 1 Maret Pemerintah resmi memberikan keringanan PPnBM ( Pajak Penjualan atas Barang Mewah) atau pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen per tanggal 1 Maret 2021.

Dikutip dari portal prfmnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel RESMI ! Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret 2021.

Pajak 0 persen tiap pembelian mobil baru ini diberikan selama 9 bulan kedepan yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Harus Cepat Jika Ingin Menyelamatkan Desa Wisata

Pajak 0 persen ini mulai diberlakukan mulai bulan Maret 2021 hingga April 2021, setelah itu pembebasan pajak tersebut akan menjadi 50 persen pada bulan Juni hingga Agustus, dan yang terakhir akan mendapat keringanan pajak sebesar 25 persen pada September hingga November.

Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, dalam keterangan resmi, Kamis 11 Februari 2021.

Angga mengatakan bahwa pemberlakuan pajak 0 persen tersebut hanya berlaku untuk mobil dengan kubikasi tidak lebih dari 1.500cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Pemerintah melakukan hal ini karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor lebih dari 70 persen.

Baca Juga: Menteri Basuki Hadimuljono: Perlintasan Sebidang Akan Dihilangkan

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: prfmnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x