PPnBM Mobil Dihapus, Pemerintah Terapkan Skema Prosentase Insentif

- 12 Februari 2021, 19:32 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto /Setkab

SalatigaTerkini - Setelah cukup lama dikaji, akhirnya penghapusan Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pun disetujui oleh Jokowi dan akan di mulai bulan Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Jokowi Kabulkan Penghapusan PPnBM, Berlaku Maret 2021

Memang poin utama dari penghapusan PPnBM ini di tujukan untuk menambah pemasukan negara, yang juga ikut terkena imbas akibat merosotnya penjualan mobil di Indonesia selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPnBM Disetujui, Pemerintah Targetkan Penjualan Mobil Diatas 70 Persen

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, industri otomotif merupakan salah satu pemasukan negara yang paling besar ditiap tahunnya.

"Ini juga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujarnya dalam keterangan pers Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Lagi !! Rombongan Moge Terobos Ganjil Genap Bogor

Dalam tulisan sebelumnya PPnBM sendiri dihitung dari kubikasi mesin mobil, angkanya variatif berkisar dari 10 hingga 125 persen.

Pengurangan PPnBM ini diberikan untuk mobil dengan mesin berkubikasi kurang dari 1.500 CC yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: PPnBM Mobil Listrik Akan Dihapus Pemerintah Akhir 2021

Program relaksasi PPnBM ini akan dilakukan selama 9 bulan, dengan beberapa tahapan. Masing masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan dengan skema yang berbeda.

Adapun rencana skema PPnBM yang akan diterapkan adalah sebagai berikut

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Besaran insentif sendiri ini nantinya akan di evaluasi setiap 3 bulan.***

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x