Jokowi Kabulkan Penghapusan PPnBM, Berlaku Maret 2021

- 12 Februari 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi PPnBM disetujui
Ilustrasi PPnBM disetujui /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

SalatigaTerkini - Setelah menjadi diskusi panjang dan cukup lama, akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan permintaan Kementrian Perindustrian terkait penghapusan atau pengurangan Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2021.

Rencana pengurangan atau relaksai pajak ini rencananya akan dimulai per Maret 2021 setelah mendapat persetujuan dari Jokowi.

Baca Juga: PPnBM Mobil Listrik Akan Dihapus Pemerintah Akhir 2021

Relaksasi ini ditujukan untuk kembali membangkitkan daya beli masyarakat dan mendongkrak angka penjualan mobil di Indonesia yang sempat turun drastis akibat pandemi Covid-19.

Dengan adanya relaksasi PPnBM ini, maka secara otomatis harga jual mobil baru di Indonesia bisa berkurang hingga puluhan juta.

Baca Juga: BREAKING NEWS, 2,3 Juta Jiwa Di Dunia Meninggal Karena COVID-19

Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda 4x2.

Sebagai contoh, harga Honda Mobilio yang dibanderol dengan harga sekitar 200 jutaan, dengan adanya PPnBM ini, harga off the roadnya bisa menyentuh angka kisaran 170 hingga 180 jutaan.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih, Dari Indonesia Untuk Indonesia

Halaman:

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x