PPnBM Mobil Listrik Akan Dihapus Pemerintah Akhir 2021

- 12 Februari 2021, 17:13 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Budi Karya beri dua pilihan pada penumpang pesawat positif Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Budi Karya beri dua pilihan pada penumpang pesawat positif Covid-19. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ws

SalatigaTerkini - Harga mobil listrik yang ada di Indonesia bisa dibilang harganya selangit dan terblang dalam kategori mahal.

Kenapa begitu? Pasalnya untuk mobil paling murah saja masih diangka 400 jutaan. ini pun belum full listrik.

Menyikapi mahalnya harga mobil listrik, pemerintah berencana untuk menghapus Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Dengan dihapusnya PPnBM, diharapkan harga mobil listrik yang akan dijual di Indonesia bisa di tekan harganya, sehingga bisa lebih murah.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto menyatakan dalam acara webinar beberapa waktu lalu mengenai wacana penghapusan PPnBM.

"Sudah ada regulasinya yang akan berlaku hingga akhir tahun ini. PPnBM mobil listrik akan menjadi nol persen," papar Seto.

Untuk itu, Seto pun menganjurkan kepada masyarakat agar menunda untuk membeli mobil listrik saat ini.

Saat ini memang pemerintah tengah melakukan transisi untuk peralihan dari kendaraan bensin ke kendaraan bertenaga listrik.

Tentunya ini diimbangi oleh pembangunan infrastuktur untuk mendukung program ini, terutama penyediaan tempat pengisiaan bahan bakar mobil listrik, yang memang tersedia secara merata.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x