Baca Juga: PPnBM Mobil Listrik Akan Dihapus Pemerintah Akhir 2021
Program relaksasi PPnBM ini akan dilakukan selama 9 bulan, dengan beberapa tahapan. Masing masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan dengan skema yang berbeda.
Adapun rencana skema PPnBM yang akan diterapkan adalah sebagai berikut
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Besaran insentif sendiri ini nantinya akan di evaluasi setiap 3 bulan.***