Jokowi Setujui PPnBM Mobil Baru Dihapus, Tapi?

12 Februari 2021, 23:25 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo /Twitter/@setkabgoid

SalatigaTerkini - Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru memang sudah disetujui oleh Presiden RI, Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Kabulkan Penghapusan PPnBM, Berlaku Maret 2021

Namun Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan jika relaksasi PPnBM untuk mobil dengan kubikasi kurang dari 1.500 cc.

Baca Juga: PPnBM Mobil Dihapus, Pemerintah Terapkan Skema Prosentase Insentif

"Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen," ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat, 12 Februari 2021.

Jadi memang secara kalkulasi, mobil Low Cost Green Car (LCGC) akan mendapatkan dampak paling maksimal dari program PPnBM ini.

Baca Juga: PPnBM Disetujui, Pemerintah Targetkan Penjualan Mobil Diatas 70 Persen

Pasalnya, hampir seluruh mobil LCGC memang dibawah 1.500 cc dan sudah diproduksi di dalam negeri alias Competely Knock Down (CKD).

Selain LCGC, kelas MPV beberapa diantaranya bisa masuk PPnBM karena hitungan kubikasi dibawah 1.500cc.

Baca Juga: PPnBM Mobil Listrik Akan Dihapus Pemerintah Akhir 2021

MPV yang bisa masuk kategori penghapusan PPnBm adalah Honda Mobilio, Mitsubishi Expander, Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Wuling Confero.

Namun dengan ditetapkan angka kubikasi tersebut, ada beberapa mobil yang tidak masuk kriteria penghapusan PPnBM.

Baca Juga: Prabowo Borong Mobil Esemka, Tanggapan Roy Suryo: AMBYAR

Ini dikarenakan hitungan kubikasinya melampaui dari 1.500 cc, antara lain seperti Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Mitsubishi Alphard, Toyota Corolla Cross, dan berbagai mobil dengan kubikasi mesin di atas 1.500 CC lainnya.

Bahkan Kementerian Perindustrian optimis bahwa sebanyak 1 juta mobil bisa diproduksi dan dijual pada tahun 2021 ini.***

 

Editor: Heru Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler