“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujarnya lagi.
Demikian informasi terkait Jakarta dibebaskan rekayasa ganjil genap mulai 6 April hingga 15 April 2024, menyambut hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024.***