3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/ atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Ambulans
6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
10. Kendaraan angkutan barang
Demikian informasi terkait jadwal dan titik lokasi penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.***