SalatigaTerkini - Berikut informasi terkait jadwal dan titik lokasi penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Jadwal ganjil genap sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam penetapan jadwal ganjil genap yang resmi diterbitkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024.