Andi Sudirman memberitahukan bahwa kenaikan UMP 2023 berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca Juga: Rekor Baru Kembali Tercipta Di Piala Dunia 2022 Qatar Saat Laga Meksiko Lawan Argentina
Baca Juga: Seleb TikTok Suporter Arab Saudi Piala Dunia 2022 Qatar Viral, Disebut Kelewat Mirip Nia Ramadhani
"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur.
Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2023 ini sudah dipikirkan matang-matang dengan berbagai pertimbangan.
Apa yang diputuskan oleh kepala daerah, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah.
— UMP Sulawesi Selatan 2021 : Rp 3.165.000.
— UMP Sulawesi Selatan 2022 : Rp 3.165.876
— UMP Sulawesi Selatan 2023 : Rp 3.385.145
Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 Provinsi Sulawesi Selatan.***