Naik 6,9 Persen, UMP 2023 Sulawesi Selatan Tembus Rp 3,38 Juta

- 29 November 2022, 09:53 WIB
Naik 6,9 Persen, UMP 2023 Sulawesi Selatan Tembus Rp 3,38 Juta
Naik 6,9 Persen, UMP 2023 Sulawesi Selatan Tembus Rp 3,38 Juta /

Andi Sudirman memberitahukan bahwa kenaikan UMP 2023 berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Rekor Baru Kembali Tercipta Di Piala Dunia 2022 Qatar Saat Laga Meksiko Lawan Argentina

Baca Juga: Seleb TikTok Suporter Arab Saudi Piala Dunia 2022 Qatar Viral, Disebut Kelewat Mirip Nia Ramadhani

"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur.

Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2023 ini sudah dipikirkan matang-matang dengan berbagai pertimbangan.

Apa yang diputuskan oleh kepala daerah, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah.

— UMP Sulawesi Selatan 2021 : Rp 3.165.000.
— UMP Sulawesi Selatan 2022 : Rp 3.165.876
— UMP Sulawesi Selatan 2023 : Rp 3.385.145

Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 Provinsi Sulawesi Selatan.***

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x