Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.981.782, pada Senin, 28 September 2023
Baca Juga: Rekor Baru Kembali Tercipta Di Piala Dunia 2022 Qatar Saat Laga Meksiko Lawan Argentina
Baca Juga: Kalah Dari Maroko, Pemain Timnas Belgia Saling Sindir Dan Menyalahkan
UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp1.840.915.
— UMP DIY 2021 : Rp 1.765.000
— UMP DIY 2022 : Rp 1.840.915
— UMP DIY 2023 : Rp 1.981.782
Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023.***