SalatigaTerkini - Beberapa waktu yang lalu viral berita yang menyebutkan bahwa masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum.
Masyakarat DIY melalui serikat menuntut kenaikan upah hingga 4 jutaan yang sebelumnya hanya 1jutaan.
Tentunya kenaikan yang dirasa tidak masuk akal untuk disetujui oleh pemerintah provinsi. Hal ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) juga didasarkan oleh aturan dasar perundang-undangan kemnaker yang menyebutkan bahwa kenaikan UMP maksimal 10 persen.
Baca Juga: Choupo-Moting Selamatkan Kamerun Dari Kekalahan di Piala Dunia 2022
Kenaikan UMP juga perlu riset tentang pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi.
Tentunya sangat berbahaya apabila terjadi kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini harus memperhatikan dari beberapa sudut pandang.
Kenaikan upah minimum mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.981.782, pada Senin, 28 September 2023
Baca Juga: Rekor Baru Kembali Tercipta Di Piala Dunia 2022 Qatar Saat Laga Meksiko Lawan Argentina
Baca Juga: Kalah Dari Maroko, Pemain Timnas Belgia Saling Sindir Dan Menyalahkan
UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp1.840.915.
— UMP DIY 2021 : Rp 1.765.000
— UMP DIY 2022 : Rp 1.840.915
— UMP DIY 2023 : Rp 1.981.782
Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023.***