UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 7,65 Persen jadi Rp 1,98 juta

- 29 November 2022, 09:43 WIB
UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 7,65 Persen jadi Rp 1,98 juta
UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 7,65 Persen jadi Rp 1,98 juta /

SalatigaTerkini - Beberapa waktu yang lalu viral berita yang menyebutkan bahwa masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum.

Masyakarat DIY melalui serikat menuntut kenaikan upah hingga 4 jutaan yang sebelumnya hanya 1jutaan.

Tentunya kenaikan yang dirasa tidak masuk akal untuk disetujui oleh pemerintah provinsi. Hal ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) juga didasarkan oleh aturan dasar perundang-undangan kemnaker yang menyebutkan bahwa kenaikan UMP maksimal 10 persen.

Baca Juga: Choupo-Moting Selamatkan Kamerun Dari Kekalahan di Piala Dunia 2022

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022, Gol Cristiano Ronaldo Dianulir Milik Bruno Fernandes, Portugal Lolos Ke 16 Besar

Kenaikan UMP juga perlu riset tentang pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi.

Tentunya sangat berbahaya apabila terjadi kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini harus memperhatikan dari beberapa sudut pandang.

Kenaikan upah minimum mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.981.782, pada Senin, 28 September 2023

Baca Juga: Rekor Baru Kembali Tercipta Di Piala Dunia 2022 Qatar Saat Laga Meksiko Lawan Argentina

Baca Juga: Kalah Dari Maroko, Pemain Timnas Belgia Saling Sindir Dan Menyalahkan

UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp1.840.915.

— UMP DIY 2021 : Rp 1.765.000
— UMP DIY 2022 : Rp 1.840.915
— UMP DIY 2023 : Rp 1.981.782

Demikian Informasi mengenai besaran kenaikan UMP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x