Pasalnya, pria yang akrab disapa Semmy itu mengungkapkan bahwa di Indonesia sudah banyak alat pembayaran digital yang juga sudah terdaftar di PSE Lingkup Privat, yang bisa dimanfaatkan.
Menurut keterangannya, hingga kini PayPal tidak memberikan respon maupun tindakan untuk mendaftarkan layanan mereka ke PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: [UPDATE] Instagram, Facebook, dan WhatsApp Bakal Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo, Karena Hal Ini
Kendati hanya layanan pembayaran, namun pemerintah tetap kekeh meminta seluruh perusahaan, baik domestik maupun luar negeri agar mendaftarkan diri ke PSE Lingkup Privat sesuai dengan kebijakam yang ada di Indonesia.
"Hingga saat ini PayPal tidak melaksanakan kontak dengan kami, PayPal wajib terdaftar dan berizin," ucapnya.
Demikian informasi tekait pemerintah yang membuka kembali akses PayPal dan meminta masyarakat agar memindahkan seluruh dana mereka ke layanan digital lainnya.***