Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi, berupa teguran tertulis hingga pemblokiran.
Baca Juga: [UPDATE] Instagram, Facebook, dan WhatsApp Bakal Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo, Karena Hal Ini
Baca Juga: Biskuit Berdarah Apa? MPLS MOS 2022, Berikut Jawabannya
Saat ini Kominfo memberikan teguran kepada perusahaan domestik dan asing untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut. Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, akan memulai proses pemblokiran.
Kominfo juga menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.
Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli 2022, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke Kementerian.
Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE, setelah formulir terlengkapi, dilanjutkan ke pendaftaran secara online.
Demikian informasi terkait Kominfo yang perpanjang tenggat waktu daftar PSE Lingkup Privat hingga 27 Juli 2022 mendatang.***