SalatigaTerkini - Menjelang Idul Adha 2022 Masehi/1443 Hijriyah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran No : SE. 4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha tanpa sampah plastik.
Lalu apakah isi surat edaran dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI tersebut? Simak ringkasannya dibawah ini.
1. Bawa Wadah Sendiri Sendiri
Menghimbau dan mengajak masyakarat untuk tidak menggunakan plastik pada saat pembagian daging kurban.
diharapkan masyarakat membawa wadah sendiri dari rumah yang dapat dipakai ulang.
2. Ganti Kantong Plastik dengan Daun atau Bambu
Masyarakat bisa menggunakan alternatif lain dalam mengurangi penggunaan plastik, misalnya daun pisang, daun jati, bambu anyaman, dll.
Disarankan menggunakan wadah yang dapat dikomposkan dan dapat meminimalisir penggunaan plastik.
Baca Juga: Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan 15 Rekomendasi Menu Saat Idul Adha
Baca Juga: Dapat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK? Begini Cara Mengolahnya
3. Menyediakan Sarana dan Prasarana Sampah
Panitia dapat menyiapkan sarana serta prasarana contohnya sampah terpilah dan alat sampah terpilah pada pelaksaan Idul Adha
4. Lakukan Pengumpulan Sampah
Melakukan pengumpulan sampah di lokasi sholat Idul Adha, penyembelihan daging serta pembagian daging kurban.
5. Menyediakan Satuan Tugas Khusus untuk Menangani Sampah
Petugas ini berfungsi untuk menyampaikan kampanye dan edukasi publik mengenai pengurangan sampah plastik.
Demikian informasi mengenai isi surat edaran No : SE. 4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha tanpa sampah plastik.***