MUI Terbitkan Fatwa No. 32 Tahun 2022 Tentang Hewan Ternak Sapi Terkena PMK Apakah Halal dan Sah untuk Kurban?

- 19 Juni 2022, 09:59 WIB
MUI Terbitkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Hewan Ternak Sapi Terkena PMK Apakah Halal dan Sah untuk Kurban?
MUI Terbitkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Hewan Ternak Sapi Terkena PMK Apakah Halal dan Sah untuk Kurban? /

SalatigaTerkini - Penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak salah satunya sapi. Banyak daerah yang terdampai penyakit ini sehingga mengakibatkan hewan ternaknya mati.

Mendekati hari raya Idul Adha, warganet bertanya tanya apakah halal sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku di Kurbankan? Berikut Penjelasannya.

Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak, salah satunya sapi tidak ditularkan ke manusia (bukan penyakit zoonosis), sehingga daging dan susu aman untuk dikonsumsi.

MUI juga sudah menerbitkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi Semakin Menyebar, Begini Cara Mengenali dan Mencegah

Baca Juga: Tiba Tiba Menikah, Sivia Azizah Personil Girlband Blink Bikin Kaget Warganet

Hewan kurban yang sah menurut MUI yaitu jika cacat dan sakitnya termasuk ringan seperti pecah tanduk atau yang tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Sedangkan hewan kurban yang tidak sah yaitu jika cacat dan penyakit hewan kurban termasuk dalam kategori berat seperti mengurangi kualitas daging, membahayakan kesehatan, buta, pincang dan sangat kurus.

Untuk hewan yang memiliki riwayat sakit PMK dengan gejala klinis dan sudah sembuh, bisa dikurbankan dengan kurun waktu tertentu sah menjadi kurban.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x