Sedangkan hewan dengan Penyakit Mulut dan Kuku yang termasuk kategori berat dan sembuh, bisa dikurbankan tetapi dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Baca Juga: 10 Pebulutangkis Indonesia yang Terima 'Hall of Fame BWF', Terbaru 2022 Liliyana Natsir
Pemberian tanda untuk hewan yang sudah divaksin, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Demikian penjelasan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 mengenai wabah PMK yang menyerang hewan ternak sapi dan jawaban dari pertanyaan diperbolehkan atau tidaknya berkurban menggunakan sapi yang terkena virus PMK.***