MUI Terbitkan Fatwa No. 32 Tahun 2022 Tentang Hewan Ternak Sapi Terkena PMK Apakah Halal dan Sah untuk Kurban?

- 19 Juni 2022, 09:59 WIB
MUI Terbitkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Hewan Ternak Sapi Terkena PMK Apakah Halal dan Sah untuk Kurban?
MUI Terbitkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Hewan Ternak Sapi Terkena PMK Apakah Halal dan Sah untuk Kurban? /

Sedangkan hewan dengan Penyakit Mulut dan Kuku yang termasuk kategori berat dan sembuh, bisa dikurbankan tetapi dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Baca Juga: 10 Pebulutangkis Indonesia yang Terima 'Hall of Fame BWF', Terbaru 2022 Liliyana Natsir

Baca Juga: Liliyana Natsir Jadi Pebulutangkis Wanita Kedua yang Dilantik ke 'Hall of Fame BWF', Siapa yang Pertama?

Pemberian tanda untuk hewan yang sudah divaksin, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Demikian penjelasan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 mengenai wabah PMK yang menyerang hewan ternak sapi dan jawaban dari pertanyaan diperbolehkan atau tidaknya berkurban menggunakan sapi yang terkena virus PMK.***

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah