Terlebih lagi mayoritas suami di zaman ini, tidak mengajarkan pendalaman ajaran Islam kepada istri, maka hanya masjid sumber utama untuk itu, oleh sebab itu mereka harus diberikan kesempatan, dan tidak boleh dihalangi.
Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Id? Berikut Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad
Baca Juga: Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad
Apabila jika ada potensi perempuan yang menetap di rumah, tidak ada kemauan untuk melaksanakan salat tarawih, sebaiknya melaksanakan di masjid secara berjamaah.
Keluarnya perempuan dari rumah, meskipun ke masjid harus ada ijin dari suami, karena suami adalah kepala rumah tangga dan penanggung jawab keluarga.
Wajib patuh kepada suami, selama tidak memerintahkan meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan maksiat, jika demikian maka tidak wajib mendengarkan perintahnya dan tidak wajib mematuhinya.
Demikian laki-laki tidak berhak melarang istrinya pergi ke masjid jika istrinya ingin pergi ke masjid, tidak ada larangan tentang itu.
Imam Muslim meriwayatkan, “Janganlah kamu larang perempuan-perempuan hamba-hamba Allah SWT (ke) masjid-masjid rumah-rumah Allah SWT,"
Yang mencegah menurut syariat Islam, misalnya suami dalam keadaan sakit, sangat membutuhkan agar istri tetap berada di rumahnya melayani dan melaksanakan semua kebutuhan
suami.
Atau ada anak-anak kecil yang mendatangkan mudharat jika ditinggalkan di rumah selama salat dan tidak ada yang menjaga mereka, dan uzur-uzur lainnya yang masuk akal.