Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad

- 10 April 2022, 08:55 WIB
Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad
Hukum Bersalaman Setelah Salat Menurut Pendapat Ustad Abdul Somad /Ilustrasi Pixabay/SCY

Mengandung makna boleh bersalaman secara mutlak, meskipun setelah shalat ‘Ashar. Pendapat mereka yang mengatakan bid’ah, artinya bid’ah mubahah hasanah (bid’ah yang dibolehkan dan baik), sebagaimana yang dinyatakan Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar karyanya. (ad-Durr al-Mukhtar, al-Hashkafi, juz. VI, hal. 380).

Imam Ibnu ‘Abidin memberikan komentar setelah menyebutkan pendapat ulama yang menyatakan boleh secara mutlak dari kalangan ulama Mazhab Hanafi,

Ini yang sesuai dengan apa yang dikatakan pen-syarah dari teks matan yang bersifat umum. Ia berdalil dengan pendapat ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum tentang bersalaman menurut syariat Islam” (Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar dikenal dengan nama Hasyiyah Ibn ‘Abidin, juz. VI, hal. 381).

Mereka berpendapat bahwa bersalaman setelah salat itu dibolehkan secara mutlak.

Ath-Thabari berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari dari Abu Juhaifah, ia berkata:

Rasulullah Saw pergi dari al-Hajirah ke al-Bath-ha’, beliau berwudhu’, kemudian melaksanakan salat Zhuhur dua rakaat dan ‘Ashar dua rakaat. Di depannya ada tongkat. Perempuan lewat di belakangnya.
Orang banyak berdiri, mereka menarik tangan Rasulullah SAW dan mengusapkannya ke wajah mereka. Aku menarik tangan Rasulullah SAW dan meletakkannya ke wajahku, tangan itu lebih sejuk daripada es dan lebih harum daripada kasturi” (HR. al-Bukhari).

Al-Muhib ath-Thabari berkata, “Riwayat ini dapat dijadikan dalil karena sesuai dengan apa yang dilakukan kaum muslimin yaitu bersalaman setelah salat dalam berjamaah, terlebih lagi pada shalat
‘Ashar dan Maghrib, jika bersalaman itu berkaitan dengan menyalami orang shaleh untuk mengambil berkah atau berkasih sayang dan lainnya”.

Adapun Imam al-‘Izz bin ‘Abdissalam, setelah membagi bid’ah menjadi lima bagian: bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah makruh, bid’ah mustahab dan bid’ah mubah.

Bid’ah mubahah itu memiliki beberapa contoh, diantaranya adalah bersalaman setelah salat Shubuh dan salat ‘Ashar,” (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ‘Izz bin Abdissalam, juz. II, hal. 205).

Imam an-Nawawi berkata, “Adapun bersalaman yang biasa dilakukan setelah salat Shubuh dan ‘Ashar. Syekh Imam Abu Muhammad bin Abdissalam menyebutkan bahwa itu bid’ah mubahah, tidak
disebut makruh atau mustahab. Yang ia katakan ini baik. Menurut pendapat pilihan dikatakan bahwa, jika seseorang menyalami orang lain yang telah ada bersamanya sebelum shalat, maka boleh, seperti yang telah kami sebutkan. Jika ia menyalami orang yang sebelumnya tidak ada bersamanya sebelum salat, maka salaman itu dianjurkan. Karena bersalaman ketika bertemu itu sunnat menurut Ijma’ berdasarkan hadits-hadits shahih,” (al-Majmu’, an-Nawawi, juz. III, hal. 469 – 470).

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x