Andai hal tersebut masuk dalam kategori yang membatalkan puasa, pastilah Rasulullah SAW sudah menjelaskannya sebagaimana Rasulullah SAW menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa
“Terkadang asap naik ke hidung dan masuk ke otak, merasuk ke tubuh. Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam tubuh dan tubuh menjadi segar. Parfum juga membuat tubuh menjadi segar. Rasulullah SAW tidak melarang semua itu, maka ini menunjukkan bahwa boleh memakai parfum, menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan celak," (Ibnu Taimiah)
Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa, menggunakan obat seperti pada anus, tidak memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh.
Sama seperti seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka menyebabkannya mual. Padahal itu tidak sampai ke dalam perut.
Demikian informasi terkait hukum menggunakan tetes mata, tetes telinga, dan obat anus di bulan Ramadhan menurut pendapat Ustad Abdul Somad.***