Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

- 9 April 2022, 07:48 WIB
Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad
Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad /Ilustrasi Pixabay/Ben_kerckx

Mengutip pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiah, disebutkan bahwa pendapat terkuat tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: 3 Waktu Mustajab Doa Kita Akan Terkabul Menurut Ustadz Abdul Somad Dari Hadist Riwayat Tirmidzi

Menurut pendapat yang kuat, semua itu tidak membatalkan puasa. Karena ibadah puasa dari ajaran Islam yang perlu diketahui seluruh umat manusia. Jika perkara-perkara ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah SAW wajib menjelaskannya,"

Andai Rasulullah SAW menyebutkannya, pastilah diketahui para sahabat dan mereka sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah menyampaikan semua syariat Allah SWT.

Karena tidak seorang pun ulama meriwayatkan dari mereka tentang masalah ini, tidak ada hadits sahih maupun dha’if, musnad maupun mursal, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak menyebutkan masalah ini.

Ustad Abdul Somad mengungkapkan bahwa hukum-hukum yang bersifat umum yang perlu diketahui oleh semua orang, maka Rasulullah SAW wajib menjelaskannya kepada umat, karena Nabi SAW itu pemberi penjelasan kepada umat manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka.

بِالْبَيِّنٰتِ وَالزُّبُرِۗ وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka,” (Qs. An-Nahl [16]: 44).

Memakai obat tetes telinga, tetes mata dan sejenisnya, sudah biasa digunakan oleh manusia sejak lama, sehingga termasuk kategori perkara yang bersifat umum, sama seperti mandi, memakai minyak rambut, parfum dan sejenisnya.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x