Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad

- 7 April 2022, 04:54 WIB
Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad
Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad /pexels/andrea piacquadio/

Jika qadha’ tersebut tidak dilaksanakan karena uzur, maka tidak wajib membayar fidyah. Jika bukan karena suatu uzur, maka wajib membayar fidyah,"

Dalam hal ini, bukan karena uzur seperti yang dialami para orang tua yang sudah tidak mampu melaksanakan puasa karena umur renta, atau orang yang sakit parah.

Dengan memperhatikan bentuk khilaf yang ada, melaksanakan puasa qadha’ Ramadhan itu wajib dilaksanakan secara tunda, tidak wajib dilaksanakan segera, meskipun afdhal dilaksakan dengan segera ketika mampu, karena hutang kepada Allah SWT lebih utama untuk ditunaikan.

Disebutkan dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad bahwa Aisyah ra meng-qadha’ puasa Ramadhan di bulan Sya’ban, ia tidak melaksanakannya segera ketika ia mampu.

Dalam melaksanakan puasa qadha’ tidak diwajibkan mesti berturut-turut. Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW berkata tentang qadha’ puasa Ramadhan,

"Jika mau dapat melaksanakannya secara terpisah-pisah dan jika mau dapat melaksanakannya secara
berturut-turut,"

Demikian informasi terkait hukum menunda mengganti puasa (qadha') hingga Ramadhan berikutnya menurut Ustad Abdul Somad.***

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x