Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad

- 7 April 2022, 04:54 WIB
Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad
Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad /pexels/andrea piacquadio/

Hukum ini juga diriwayatkan dari enam orang sahabat, menurut Yahya bin Aktsam tidak ada yang menentang pendapat mereka, diantara mereka adalah Ibnu Abbas dan Ibnu Umar r.a.

Baca Juga: Semarang Buka Puasa Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa dan Sahur Ramadhan 1443 H Sebulan Penuh

Baca Juga: Ini Jadwal Buka Puasa dan Imsak Ramadhan 1443 H Wilayah DI Yogyakarta dan Sekitarnya Full Sebulan

Abu Hanifah dan ulama Mazhab Hanafi berpendapat, tidak wajib membayar fidyah disamping qadha’, karena Allah SWT berfirman tentang orang yang sakit dan musafir,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

Artinya: “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184).

Allah SWT tidak memerintahkan membayar fidyah. Hadits yang mewajibkannya adalah hadits dha’if, tidak dapat dijadikan dalil.

Imam asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar, juz. 4, hal. 318, juga mendukung pendapat ini,

Tidak ada hadits kuat dari Rasulullah SAW tentang masalah ini. Pendapat sahabat tidak dapat dijadikan dalil. Pendapat jumhur tidak menunjukkan bahwa itu benar. Hukum asal tidak ada kewajiban menjadi penetap hukum tidak adanya kewajiban yang membebani, sampai ada dalil tentang itu. Dalam masalah ini tidak ada dalil yang mendukung. Maka tidak wajib membayar fidyah),"

Sementara Imam Syafi’i berkata bahwa hukum bagi wanita yang tengah uzur, dan belum mampu melaksanakan qadha', tidak wajib membayar fidyah.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x