SalatigaTerkini - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui juru bicaranya, Siti Nadia Tarmidzi, mengeluarkan pernyataan tentang aturan baru mengenai pelaksanaan vaksin Covid-19.
Apabila ada yang belum melengkapi vaksin dosis kedua selama 6 bulan setelah dosis pertama, maka pelaksanaan vaksin harus diulang dari awal.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam wkatu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," ujar Nadia seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Adapun bila harus mengulang vaksin maka yang bersangkutan bisa mendapatkan jenis vaksin yang berbeda.
"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," terang Nadia.
Baca Juga: Bingung Cara Cuci Baju Sendiri di Australia, Livy Renata Langsung Curi Trending Twitter
Nadia kembali menegaskan bahwa aturan baru ini adalah bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin kedua kurang dari 6 bulan.