Lebih Ringan dari Tuntutan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 15:33 WIB
Herry Wirawan dijatuhkan hukuman seumur hidup atas perbuatannya memperkosa 13 satnriwati.
Herry Wirawan dijatuhkan hukuman seumur hidup atas perbuatannya memperkosa 13 satnriwati. /Dok. PMJ News/

SalatigaTerkini - Herry Wirawan yang dilabeli sebagai predator seks akhirnya didapuk hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.

Sebelumnya Herry Wirawan didakwa atas perbuatannya yang mencabuli sebanyak 13 santriwati.

Dilansir dari PMJ News, akhirnya Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undan-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Yohanes Purnomo Purwo Adi selaku Ketua Majelis Hukum Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung seperti dikutip dari PMJ News pada 15 Februari 2022.

Baca Juga: Kabar Terbaru Lusy Rahmawaty, Eks AB Three yang Kini Tinggal di Australia dan Jadi Perawat Lansia

Hakim menyatakan Herry bersalah karena perbuatan pemerkosaan kepada 13 santriwati hingga ada yang hamil dan melahirkan.

Adapun Hakim menerangkan hal yang sama dengan jaksa bahwa perbuatannya tersebut adalah kejahatan serius.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dengan hukuman mati.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x