(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari
kerja secara berturut-turut;
b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;
c. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan
hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau
d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia juga sudah masuk daftar pencarian orang atau DOP sejak 31 Januari 2022 oleh Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait, dimana pencarian Briptu Christy juga melibatkan Propam.
Demikian informasi terkait viral video asusila 1.56 detik yang diduga dilakukan oleh Polwan, Briptu Christy kini malah jadi buronan polisi.***