Alur Penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Wajib Digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 7 Januari 2022, 10:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. /PMJ News

Jika peserta karantina berada lebih dari 200 meter dari jarak lokasi karantina, maka petugas di lapangan akan segera mendapatkan pemberitahuan.

Setelah masa karantina berakhir, pelaku karantina bisa segera melakuakn check out dari aplikasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x