Alur Penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Wajib Digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 7 Januari 2022, 10:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. /PMJ News

SalatigaTerkini - Pada Kamis, 6 Januari 2021, Polri baru saja meluncurkan sebuah aplikasi yang akan digunakan untuk melakukan pengawasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Aplikasi tersebut bernama Monitoring Karantina Presisi yang diklaim dapat memonitor peserta karantina secara real time sehingga menutup celah untuk lolos dari aturan karantina yang berlaku.

Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga hadir dalam peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta mengapresiasi inovasi dari Polri tersebut.

Baca Juga: Daftar Harga Hari ini Emas Logam Mulia Antam Jumat, 7 Januari 2022 Turun Hingga Rp7.000

"Inisiatif dari Kapolri sangat bagus, aplikasi monitoring sangat membantu sekaligus sangat mendisiplinkan bangsa kita dan juga mengurangi orang-orang yang datang dari luar negeri karena hampir 90 persen penularan Omicron bersumber dari perjalanan luar negeri, ujar Menko Luhut dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari maritim.go.id.

Menko Luhut juga menyebutkan inisifatif Polri ini membutkikan bahwa Indonesia menjadi negara yang kompak untuk menangani pendemi Covid-19.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan bahwa aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini adalah respon dari instruksi Presiden Jokowi.

Baca Juga: Film 'Pengabdi Setan 2 Communion' Segera Tayang di Bioskop Pada 2022, Kapan?

Pengawasan yang lebih ketat dibutuhkan agar pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia dapat menjalani proses karantina sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x