Alur Penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Wajib Digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 7 Januari 2022, 10:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. /PMJ News

Pada aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini nantinya Polri akan memiliki database petugas yang berwenang melakukan monitoring di lokasi karantina.

Kemudian petugas di lapangan memiliki data siapa-siapa saja data peserta karantina di masing-masing lokasi karantina.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Dishani Chakraborty, Dulu Dibuang di Tempat Sampah Oleh Ibu Kandung

Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur pendeteksi koordinat, jadi peserta karantina benar-benar diawasi secara real time.

Jadi apabila ada peserta karantina yang berada di jarak lebih dari 200 meter dari radius lokasi karantina, maka petugas akan segera mendapatkan notifikasi untuk dapat segera melakukan pengamanan.

Bagi peserta karantina alurnya adalah peserta wajin mengunduh terlebih dahulu aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang bernama Publisher Div TIK Polri yang tersedia di iOS dan juga Android.

Peserta karantina melakukan login ke aplikasi dengan nomor HP yang terdaftar saat tiba di lokasi.

Baca Juga: Apa Benar Pemain Ini Jadi Incaran Raffi Ahmad untuk Perkuat RANS Cilegon FC? Simak Fakta-Faktanya

Saat akan melakukan karantina, peserta melakukan scan QR Code dan aplikasi akan memunculkan waktu hitung mundur sesuai durasi karantina.

Ketika aplikasi sudah aktif, koordinat peserta karantina akan diawasi oleh Polris secara periodeik.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x