Terungkap! Ini Dia Kronologi Terbongkarnya Kasus Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwatinya

- 9 Desember 2021, 17:01 WIB
Terungkap! Ini Dia Kronologi Terbongkarnya Kasus Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwatinya
Terungkap! Ini Dia Kronologi Terbongkarnya Kasus Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwatinya /Freepik

SalatigaTerkini - Publik kembali digegerkan dengan terbongkarnya kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru kepada santriwatinya di sebuah pondok pesantren di Bandung.

Terduga pelaku pemerkosaan ini adalah Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut.

Parahnya, dari 12 korban santriwati yang dilecehkan secara seksual ini ada yang sampai hamil.

Berikut ini adalah kronologi terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakuka Herry Wirawan kepada 12 santriwatinya di Bandung.

Kronologi terbongkarnya aksi bejat Herry Wirawan berawal ketika salah satu korbannya memiliki gelagat yang aneh saat pulang kerumah.

Baca Juga: Profil Lengkap Herry Wirawan, Guru Pesantren di Bandung yang Nekat Perkosa Belasan Santriwatinya

Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Sosok Herry Wirawan atau HW, Guru di Bandung yang Perkosa 14 Santriwatinya

Salah satu korbannya yang pulang kampung ini memperlihatkan gelagat tidak seperti biasanya dan terlihat murung.

Karena curiga, keluarga korban lalu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan menimpa korban hingga menjadi demikian.

Dari situlah, kebusukan Herry Wirawan mulai tercium oleh salah satu keluarga korban pelecehan seksualnya.

Mendengar kesaksian korban, keluarga korban lantas membuat laporan kepada Polda Jawa Barat pada pertengahan tahun 2021.

Baca Juga: Terungkap! Berikut yang Dijanjikan Herry Wirawan Kepada Belasan Santriwatinya, Ternyata

Baca Juga: Benarkah ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ Pesantren di Bandung Dihukum Kebiri? Berikut Penjelasan dari Kejaksaan

Kasus ini telah ditangani dalam proses peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung yang berlangsung beberapa waktu yang lalu.

Kasus itupun saat ini sudah masuk ke persidangan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Herry Wirawan didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati.

Diketahui bahwa kasus pencabulan HW disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan digelar lagi pada Kamis, 9 Desember 2021.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.

Atas perilakunya, Herry Wirawan disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.***

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x