Benarkah ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ Pesantren di Bandung Dihukum Kebiri? Berikut Penjelasan dari Kejaksaan

- 9 Desember 2021, 15:10 WIB
Benarkah ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ Pesantren di Bandung Dihukum Kebiri? Inilah Penjelasan dari Kejaksaan
Benarkah ‘Guru Perkosa 12 Santriwati’ Pesantren di Bandung Dihukum Kebiri? Inilah Penjelasan dari Kejaksaan /kompilasi foto Pixabya @RyanMcGuire dan IG @ndorobay/foto pisang dari @RyanMcGuire - foto pelaku dari @ndorobey

SalatigaTerkini - Hukuman kebiri diberikan kepada Guru Perkosa 12 Santriwati di Pesantren Bandung? Berikut penjelasan dari Kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sedang mengkaji hukuman kebiri untuk oknum guru pesantren berinisial HW yang tega perkosa 12 santriwati di Bandung.

Asep Nana Mulyana selaku kepala Kejati Jabar menegaskan bahwa perbuatan HW tidak hanya sebatas asusila saja.

"Ini sudah menjadi kejahatan kemanusiaan. Bagaimana terdakwa ini sudah menyalahgunakan kedudukannya sebagai guru atau pendidik yang seharusnya mengedepankan moralitas dan integritas," tutur Asep kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Profil Lengkap Herry Wirawan, Guru Pesantren di Bandung yang Nekat Perkosa Belasan Santriwatinya

Kepala Kejati Jabar juga mengucapkan rasa terimakasih atas perhatian masyarakat terkait kasus pemerkosaan santriwati yang sudah disidangkan di pengadilan Negeri Bandung.

Dari pihak Kejaksaan meminta masyarakat untuk selalu memantau dan memberikan masukan.

Terkait hukuman HW termasuk kemungkinan dilakukan hukuman kebiri, Kejati Jabar menyatakan akan melakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu.

"Yang jelas kami akan berikan tuntutan hukuman semaksimal mungkin. Soal hukuman kebiri, kita lihat dulu, kita kaji dulu. Memang korbannya juga banyak, 13 orang," jelasnya.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah