SalatigaTerkini - Hukuman kebiri diberikan kepada Guru Perkosa 12 Santriwati di Pesantren Bandung? Berikut penjelasan dari Kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sedang mengkaji hukuman kebiri untuk oknum guru pesantren berinisial HW yang tega perkosa 12 santriwati di Bandung.
Asep Nana Mulyana selaku kepala Kejati Jabar menegaskan bahwa perbuatan HW tidak hanya sebatas asusila saja.
"Ini sudah menjadi kejahatan kemanusiaan. Bagaimana terdakwa ini sudah menyalahgunakan kedudukannya sebagai guru atau pendidik yang seharusnya mengedepankan moralitas dan integritas," tutur Asep kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca Juga: Profil Lengkap Herry Wirawan, Guru Pesantren di Bandung yang Nekat Perkosa Belasan Santriwatinya
Kepala Kejati Jabar juga mengucapkan rasa terimakasih atas perhatian masyarakat terkait kasus pemerkosaan santriwati yang sudah disidangkan di pengadilan Negeri Bandung.
Dari pihak Kejaksaan meminta masyarakat untuk selalu memantau dan memberikan masukan.
Terkait hukuman HW termasuk kemungkinan dilakukan hukuman kebiri, Kejati Jabar menyatakan akan melakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu.
"Yang jelas kami akan berikan tuntutan hukuman semaksimal mungkin. Soal hukuman kebiri, kita lihat dulu, kita kaji dulu. Memang korbannya juga banyak, 13 orang," jelasnya.