Hal tersebut perlu dilakukan supaya masyarakat lebih toleransi terhadap keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
Oleh karena itu, pihaknya juga telah menyiapkan beragam program untuk mencegah lonjakan kasus gelombang 3 Covid-19 yang diperkirakan akan terjadi di akhir tahun dan awal tahun.
Salah satunya seperti memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, memperketat syarat perjalanan, hingga menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," pungkasnya.
Adapun ISI SKB 3 Menteri terkait cuti bersama natal berisi 3 poin berikut ini:
- Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
- Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
- Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Berikut tadi informasi tentang “Resmi Dihapus!!! Pemerintah Tiadakan Libur Nasional Natal dan Tahun Baru 2022” yang telah dipersembahkan oleh tim redaksi salatigaterkini.com.
Nantikan informasi terbaru dan terkini seputar perkembangan virus Covid-19 Indonesia hanya di portal salatigaterkini.com.***