Resmi Dihapus!!! Pemerintah Tiadakan Libur Nasional Natal dan Tahun Baru 2022

- 27 Oktober 2021, 20:34 WIB
Resmi Dihapus!!! Pemerintah Tiadakan Libur Nasional Natal dan Tahun Baru 2022
Resmi Dihapus!!! Pemerintah Tiadakan Libur Nasional Natal dan Tahun Baru 2022 /Dok. BUMN.

SalatigaTerkini - Berikut ini informasi tentang “Resmi Dihapus!!! Pemerintah Tiadakan Libur Nasional Natal dan Tahun Baru 2022” yang akan dirangkum oleh tim redaksi salatigaterkini.com dalam artikel berikut ini.

Di masa Pandemi virus Covid-19 yang saat ini tengah melanda di Indonesia dan hingga saat masih belum selesai.

Meski saat ini pandemi virus Covid-19 yang melanda tanah air kian mereda, pihak pemerintah tetap meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap waspada.

Saat ini pemerintah meminta kepada seluruh pihak untuk mewaspadai gelombang tiga Covid-19 yang diprediksi dapat terjadi pada awal tahun 2022.

Baca Juga: Update Terkini!!! Rangkuman Sebaran Covid-19 Indonesia Hari Ini 27 Oktober 2021 : Penurunan Kasus Aktif

Salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yakni dengan melarang warganya untuk bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bahkan melarang warga untuk bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk menghimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucapnya pada hari Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut Muhadjir, kebijakan untuk melakukan pembatasan pergerakan masyarakat memerlukan sosialisasi secara masif dengan bantuan dari pihak kepolisian, dinas perhubungan, hingga media massa.

Baca Juga: Kabar Baik! Rangkuman Sebaran Covid-19 DKI Jakarta Hari Ini 27 Oktober 2021 : Kasus Aktif Corona Kian Menurun

Hal tersebut perlu dilakukan supaya masyarakat lebih toleransi terhadap keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

Oleh karena itu, pihaknya juga telah menyiapkan beragam program untuk mencegah lonjakan kasus gelombang 3 Covid-19 yang diperkirakan akan terjadi di akhir tahun dan awal tahun.

Salah satunya seperti memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, memperketat syarat perjalanan, hingga menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Rangkuman Sebaran Covid-19 DKI Jakarta Hari Ini 27 Oktober 2021 : Kasus Aktif Corona Kian Menurun

Adapun ISI SKB 3 Menteri terkait cuti bersama natal berisi 3 poin berikut ini:

  1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
  2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
  3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan

Berikut tadi informasi tentang “Resmi Dihapus!!! Pemerintah Tiadakan Libur Nasional Natal dan Tahun Baru 2022” yang telah dipersembahkan oleh tim redaksi salatigaterkini.com.

Nantikan informasi terbaru dan terkini seputar perkembangan virus Covid-19 Indonesia hanya di portal salatigaterkini.com.***

 

Editor: Mohamad Thoriq Alauddin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah