BSU Tahap 1,2,3 Sudah Cair! Kalau Belum, Coba Periksa Lagi Persyaratan Penting Ini Sebelum Cek Rekening

- 10 September 2021, 06:50 WIB
BSU (bantuan subsidi upah) tahap 1, 2 dan 3 sudah cair, cek segera rekening Anda dan perhatikan juga persyaratan bagi yang belum cair
BSU (bantuan subsidi upah) tahap 1, 2 dan 3 sudah cair, cek segera rekening Anda dan perhatikan juga persyaratan bagi yang belum cair /instagram.com/@kemnaker

SalatigaTerkini - Kemnaker menyatakan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) sudah cair untuk tahap 1,2 dan 3 yang disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 3.251.563 per tanggal 3 September 2021.

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sudah dikirimkan melalui rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) sejumlah Rp500.000 per bulan selama dua bulan dan akan ditransfer sekaligus ke rekening sebesar Rp1.000.000.

Kini Kemnaker sedang mengusahakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 yang belum cair, namun proses penyaluran ini masih banyak dinanti oleh pekerja/buruh yang terkena dampak.

Perlu diketahui bahwa proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tidak dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap.

Baca Juga: Kapan BSU Pekerja dan Buruh Tahap 4 Cair? Berikut Ini Jawaban Dari Kemnaker

Jadi jika Anda merasa bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1,2 dan 3 belum cair nantinya pasti akan cair di tahap selanjutnya dengan catatan Anda memenuhi syarat sebagai calon penerima.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Cepat! Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Segera Daftar dan Ikuti Langkah Seleksi Berikut Ini

  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Jika saat ini Anda tidak termasuk dalam kriteria syarat di atas, maka Anda tidak masuk dalam kriteria calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 ini.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x