Muncul Notifikasi Tidak Terdaftar Penerima BSU 2021? Jangan Panik, Pahami Dulu Artinya

- 7 September 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi pekerja atau karyawan terkena PHK dan mendapatkan dana BSU Kemnaker Rp1 juta.*
Ilustrasi pekerja atau karyawan terkena PHK dan mendapatkan dana BSU Kemnaker Rp1 juta.* /Pixabay/mohamed_hassan

SalatigaTerkini - Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia turut menyasar pada pekerja/buruh.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bansos melalui program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara di tengah pandemi Covid-19.

Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan program bantuan subsidi upah (BSU) ini adalah mereka yang belum pernah mendapatkan bansos dari program kementerian lain seperti Kartu Prakerja misalnya.

Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) untuk tahap 1 dan 2 telah cair dan saat ini Kemnaker sedang mengusahakan untuk memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3, 4 dan 5 segera cair.

Baca Juga: Biodata IG Facebook dan Agama Direktur Miss Supranational, Andre Sleigh yang Dituding Lecehkan Indonesia

Sebelum memastikan bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) akan disalurkan, pastikan tanda notifikasi memberikan keterangan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

Penting untuk diketahui apabila di dashboard akun anda saat login di bsu.kemnaker.go.id apabila ada notifikasi yang menjelaskan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Yang paling utama adalaha jangan terlalu cepat panik dengan mengambil kesimpulan Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Karena berdasarkan himbauan dari Kemanaker adalah apabila Anda telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021, artinya data Anda belum masuk ke dalam tahapan penyerahan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x